XRP kantongi definisi hukum di AS, Jepang, dan Rusia; dua penetapan terjadi dalam empat bulan terakhir
XRP kini memiliki definisi hukum resmi di tiga yurisdiksi besar: Amerika Serikat, Jepang, dan Rusia. Di AS, XRP didefinisikan sebagai komoditas digital melalui rilis bersama SEC dan CFTC, sementara di Jepang diklasifikasikan sebagai produk keuangan di bawah FIEA, dan di Rusia diperlakukan sebagai properti yang sah untuk penggunaan komersial serta lintas batas. Dua dari penetapan tersebut terjadi dalam empat bulan terakhir. Bhutan, Georgia, Montenegro, dan Palau juga disebut tengah membangun mata uang nasional di atas platform Ripple.